Translate

Thursday, March 16, 2017

Korupsi e-KTP dan Hukum Mati

Koruspi e-KTP dan Hukum Mati

Korupsi uang nagara manejadi mainan yang menggiurkan bagi pejabat negara. Tidak tanggung-tanggung uang yang di korupsi  mencapai 2,5 Triliun melibatkan oknum pejabat negara, mereka merampok secara berjamaah terstruktur dan massif.

Perampok di negara ini tidak kunjung jera. Hal ini bisa kita lihat karena lemahnya sistem hukum di negara ini. Sudah mafhum kita ketahui bersama bahwa hukum di negara sangat runcing  kebawah dan tumpul ke atas.

Ratusan tahun yang lalu saat Majapahit masih berdiri kokoh hukum Mati bagi pencuri.  Hukum itu bisa kita lihat dalam kitab  Kutara Manawa yang di tulis oleh Gajah Mada. Pada kitab tersebu terdapat di bab IV tentang "asta corah"pasal 55 menyebutkan bahwa "Pencuri yang tertangkap tangan di kenakan hukuman mati. Anak dan istrinya di serahkan kepada pemenrintah. Sementara jika dia punya budak baik laki-laki maupun perempuan budak tersebut di bebaskan, hutangnya lepas sama sang tuan.

Namun hukum mati itu berbanding terbalik dengan indonesia sekarang. Koruptor di negara ini makin menjamur dari hulu ke hilir hingga meliabatkan banyak oknum. Seminar anti korupsi di gaungkan kesana kemari tapi instansi yang korupsi tetap tak kunjung padam.

Ini bukan suratan takdir. Namun fakta ini menunujukkan bahwa hukum bagi koruptor tidak memberikan efek jera. Sehingga kekayaan negara terkuras. Anggaran negara yang seharusnya di nikmati oleh rakyat indonesia mereka curi meraka rampok seperti orang kelaparan dan kehausan. Sementara rakyat jelata yang hidupnya di trotoar jalanan. Tidak mendapatkan perhatian yang serius. padahal mereka sudah di jamin dalam UUD 45.  

Kita juga melihat Kemajuan dari sebuah negara di lihat dari sistem hukum yang berjalan di dalamnya.  Semakin mapan sebuah negara semakin mapan pula tatanan hukum yang  berlaku di dalamnya. 

Melihat kondisi hukum di negara ini. Kita akan melihat bahwa hukum itu berjalan mundur kebelakang bahkan negara ini juga berjalan mundur tak pernah berjalan maju.

Dengan adanya tulisan ini saya berharap bagi penegak hukum  dan pejabat negara dapat meliahat bahwa negara maju adalah negara yang punya sistem hukum yang jelas tentunya bukan seperti sistem hukum yang berjalan seakrang. "Hukum mati" bagi koruptor sangat layak di terapkan di negara kita. Biar anggaran negara tidak habis di makan oleh para koruptor perampok uang Rakyat. 

 Hukum mati ini juga sudah di terapkan pada masa kerajaan Maja Pahit bahkan jauh sebelumnya saat kerajaan Singasari dan kerajaan Medang (Mataram Kuno) dalam kitab Dharmasastra
Load disqus comments

0 komentar