Translate

Thursday, May 23, 2013

KITAB HADIST NON INDUK


KITAB HADIST NON INDUK
(Al-Hakim Dan Ibnu Hibban)
OLEH: M.ADI
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yogyakarta
Fakultas Usuluddin Agidah dan Filsaf
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengantar
Kita telah ketahui bersama bahwa Kodifikasi hadis telah dimulai pada akhir abad pertama hijrah terutama oleh Ibnu syihab al-Zhuhri ( 124 H/742 M), Namun usaha kodifikasi hadis baru sangat gencar dilakukan oleh ulama hadis pada abad ke-2 dan ke-3 Hijrah. Pada abad kedua kitab hadis paling populer adalah kitab al-Muwaththa` susunan Imam Malik ibn Anas (179 H/795 M), Kemudian pada abad ke-3 H, kodifikasi hadis mengalami masa puncaknya, Pada masa ini bermunculan sejumlah ulama hadis terkenal sebagai penyusun kitab hadis, Walaupun abad ke-3 ini merupakan puncak penyusunan kitab hadis sehingga kita kenal dengan sebutan kutub al-sittah, namun ternyata kitab-kitab hadis itu terutama kutub al-sittah belum dapat menampung, merangkum dan menampilkan semua hadis Nabi baik kuantitas maupun kualitasnya.[1]Salah seorang pakar hadis yang menarik pada abad ke-4 H ini adalah al-Hakim al-Naysaburi dengan karya monumentalnya al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain dan juga karangan ibnu hibban yaitu as-Sahih Ibnu Hibban  karena kontroversi sekitar dirinya baik pada sosok pribadinya, metodenya maupun pada kitab hadis yang disusunnya,
Pertanyaan yang cukup serius mengenai karangan al-malik adalah pada kitab al-Mustadrak-nya sedangkan ibnu hibban adalah kita sohihnya yaitu shahih ibnu hibban, kalau al-mustadrak menggunakan kriteria shahihain dalam al-Mustadrak, maka kitab tersebut dapat dinilai setara bahkan melebihi shahihain (shahihBukhari dan Muslim), namun mengapa al-Mustadrak justru dinilai jauh tingkatnya dibanding shahihain padahal ia menggunakan syarat shahihain? Makalah ini akan mencoba sedikit menguraikan tentang Al Hakim dan Ibnu Hibban dan kitab keduanya tersebut.
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan uraian dia atas dapat di tarik kesimpulan bahwa makalh ini akan membahas:
1.      Dari manakah dua tokoh tersebut muncul?
2.      Apa saja kitab non induk yang mereka hasilkan?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan kedua kitab non induk tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penegrtian
Kitab non induk adalah merupakan kitab yang bukan merupan induk hadis(kutub as-Sittah), dan kitab non iduk ini adalah merupakan karaya ulama hadist yang juga sangat besar pengarunhnya, kitab ini muncul pada abad ke IV, dengan tokohnya yang sangat terkenal yaitu al-Hakim dan ibnu hibban. 
  1.Al-Hakim
Nama lengkap al Hakim adalah al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu'aim bin al-Bayyi' al-Dabi al–Tahmani al-Naisaburi. Beliau dilahirkan di Naisabur pada hari senin 12 Rabiul awal 321 H, dan wafat pada tahun 405 H, Beliau sering disebut dengan Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi atau Ibn al-Bayyi' atau al-Hakim Abu Abdullah,[2]Ayah al-Hakim, Abdullah bin Hammad bin Hamdun adalah seorang pejuang yang dermawan dan ahli ibadah yang sangat loyal terhadap penguasa bani Saman yang menguasai daerah Samaniyyah.
Dalam catatan sejarah daerah Samaniyah pada abad ke III telah melahirkan ahli hadits ternama diantaranya Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa'I, dan ibn Majah, Di tempat inilah al-Hakim dilahirkan dan dibesarkan, Kondisi sosiokultural ini yang mempengaruhi al-Hakim sebagai seorang pakar hadits abad IV H, Pada usia 13 tahun (334 H), ia berguru pada ahli hadits Abu Hatim Ibn Hibban dan ulama-ulama yang lainnya, Al Hakim melakukan pengembaraan ilmiah ke berbagai wilayah, seperti Iraq, Khurasan, Transosiana, dan hijaz, Rihlah ilmiah yang dilakukannya untuk mendapat sanad yang bernilai 'ali (tinggi), nampakknya al-Hakim ingin menerapkan pandangan al-Bukhari, Al-Hakim telah mensyaratkan tatap muka dengan guru dalam penerimaan riwayat hadits, meski hanya sekali,[3] Dalam perjalanan hidupnya yang berlangsung selama 84 tahun, al Hakim telah melakukan banyak kontribusi dalam bidang hadis melalui karya fonumentalnya al Mustadrak ala Sahihain namun sebelum menuntaskan kajiannya, beliau yelah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa pada tanggal 3 bulan Safar tahun 405 H,

2. Karya-karya Al Hakim diantaranya:
Diantara krya alhakim adalah:Al Arba’in, Al Asma` Wa Al Kuna, Al Iklil fi Dalail An-Nubuwwah, Amali Al ’Asyiyyat, Al Amali,Tarikh Naisabur,Ad-Du’a, Su`alat Al Hakim li Ad-Daraquthni fi Al Jarh wa At-Ta’dil, Su`alat Mas’ud As-Sajzi li Al Hakim, Adh-Dhu’afa’, Ilal Al Hadits, Fadhail Fathimah, Fawa`id Asy-Syuyukh, Ma Tafarrada bihi Kullun min Al Imamain, Al Madkhal ila ’Ilmi Ash-Shahih, Al Madkhal ila Ma’rifati Al Mustadrak, Muzakki Al Akhbar, Mu’jam Asy-Syuyukh, Al Mustadrak ala Ash-Shahihain (kitab Ini), Ma’rifah Ulum Al Hadits, Al Ma’rifah fi Dzikri Al Mukhadhramin, Maqtal Al Husain, Manaqib Asy-Syafi'i.[4]
Kitab karya al Hakim yang paling terkenal adalah dinamakan al mustadrak yang artinya ditambahkan atau disusulkan atas al Shahihain. Al Hakim menamakan demikian kerena berpendapat bahwa hadis-hadis yang terdapat dalam kitabnya memenuhi kriteria yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, sedangkan hadis tersebut belum tercantum dalam kitab Shahih Bukhari maupun Muslim. Dengan demikian kandungan kitab al Mustadrak dapat kita klasifikasikan menjadi Empat kemungkinan: (a). Hadis-hadis yang tercantum dalam al-Mustadrak tidak ada dalam shahihain, baik lafal maupun makna, tetapi terdapat pada kitab lain. (b). Hadis-hadis yang terdapat dalam al-Mustadrak lafalnya berbeda dengan hadis yang ada dalam shahihain tetapi maknanya sama. (c). Hadis-hadis dalam al-Mustadrak melengkapi lafal hadis yang ada dalam shahihain. (d). Hadis-hadis yang tercantum dalam al-Mustadrak menggunakan sanad yang tidak digunakan dalam shahihain.[5]
Tertib susunan bab al-Mustadrak, mengikuti pola susunan Bukhari dan Muslim dalamshahih mereka, karena itu kitab al-Mustadrak termasuk kitab hadis al-jami’, yaitu kitab hadis yang memuat berbagai studi Islam yang meliputi bidang akidah, syari’ah dan akhlak. Selain itu di dalamnya terdapat berbagai hal yang berkaitan dengan tarikh, tafsir, sirah Nabi, sahabat, maghazi, peristiwa masa silam dan lain-lain. Jumlah hadis dalam al-Mustadrakdiperkirakan sebanyak 8690 hadis (berbeda dengan jumlah hadis pada al-Mustadrak versi terbaru di atas) dan 7248 hadis di dalam talkhis-nya.
Syarat hadis shahih menurut al Hakim, tidak berbeda dengan para ulama hadis, yaitu sanad-nya muttashil, rawi-nya ‘adil, dhabit dan tidak syadz serta tidak ada‘illah. Perbedaannya hanya pada masalah tasyaddud dan tasahul serta kriteria minornya seperti tentang konsep ‘adalah dimana al-Hakim menetapkan syarat ‘adil itu ada tiga yaitu beragama Islam, tidak berbuat bid’ah dan tidak berbuat maksiat[6]
Al Hakim membagi hadis menjadi 2 bagian saja, yaitu shahih dan dhaif (hadis hasan tidak termasuk). Hadis shahih itupun bertingkat-tingkat, ada yang disepakati ke-shahih-annya dan ada pula yang tidak disepakati. Dari ungkapan hadis yang tidak disepakati ke-shahih-annya itulah antara lain hadis hasan termasuk dalam kategori hadis shahih. Konsep hadis shahih dan hasan menurut al-Hakim tidak sama dan tidak sebanding dengan konsep shahih dan dha’if menurut ulama lainnya. Artinya shahih dan dha’if menurut al-Hakim berbeda dengan ulama lain meskipun istilah teknis yang dipakai sama. Hadis yang dianggap hasan oleh ulama lain dimasukkan ke dalam kategori hadis shahih atau dalam ungkapan al-Hakim disebut shahih al-isnad. Sementara hadis dha’if yang palsu atau mawdhu’ dalam tingkatan hadis al-Hakim ada yang termasuk hadis mawdhu’ yang dapat dipergunakan.[7]
Dari jumlah itu hadis shahih pada al-Mustadraksebenarnya masih jauh lebih banyak dari jumlah hadis yang dinilai lemah dan tidak layak. Secara ringkas penilaian Al-Dzahabi terhadap hadis-hadis al-Mustadrak adalah ada 87 hadismawdhu’, munkar 101 hadis, matruk 60 hadis dan dha’if mencapai 930 hadis. Namun ada 359 hadis yang tidak dinilai sama sekali oleh al-Dzahabi. Di atas telah disebutkan bahwa terdapat 87 hadis yang dianggap mawdhu’ dalam al-Mustadrak. Dari 51 topik dalam 4 jilid al-Mustadrak, topik yang mengandung hadis mawdhu’adalah sebagai berikut: (a).Sejarah rasul, sahabat, hijrah dan peperangan berisi 41 hadis mawdhu dari 1637 hadis. (b). Tafsir berisi 10 hadis mawdhu’ dari jumlah 1063 hadis. (c). Sejarah Nabi pada masa lalu memiliki 6 hadismawdhu` dari 252 hadis. (d). Riqaq memiliki 5 hadis mawdhu’ dari 334 hadis. (e). Al-fitan wa al-malahim memiliki 5 hadis mawdhu’ dari 334 hadis (f). Salat ada 4 hadis dari 305 hadis. (g). Pengobatan Nabi ada 3 hadis dari 130 hadis. (h). Makanan ada 2 hadis dari 114 hadis. Selain itu ada 11 topik yang masing-masing memiliki satu hadis mawdhu’ (jadi ada 11 hadis mawdhu’), 11 topik tersebut adalah: ‘idayn (dari 28 hadis), tathawwu’ (dari 47 hadis), doa-doa (dari 207 hadis), fara`id (dari 67 hadis), hudud (dari 130 hadis), buyu’ (dari 215 hadis), nikah (dari 105 hadis), jihad (dari 193 hadis), memerangi pemberontak (dari 26 hadis), fadha`il al-Qur`an (dari 67 hadis) dan ahwal (114 hadis).
3. Tanggapan Para Ulama’ Terhadap kitab al Mustadrak Al Hakim
Al Mustadrak yang dipandang sebagai karya monumental tidak lepas dari kritik yang menyanggung dan kritik yang menghujat. Pujian yang ditujukan kepada al-Hakim, terbukti dari gelar yang dinisbahkan kepadanya oleh para muridnya dan oleh para ahli hadithsemasa dan sesudahnya, yakni dengan menyebut al-Hakim sebagai al-Hafidz al Kabir, al-Naqid, al-Shaikh al-Muhadditsin, dan sebagainya. Sedangkan di antara ulama yang menghujat adalah:
a. Al-Baihaqi yang merupakan murid al-Hakim,tidak sepakat sepenuhnya bahwa al-Mustadrak merangkum hadis yang memenuhi syarat shahihahin (Bukahri Muslim).
b. Abu Sa’id al-Malini (w.412 H) mengatakan bahwa dalam al-Mustadrak tidak ada hadith shahih yang memnuhi syarat shahihahin. Sebagaimana pernyataannya: “Aku telah meneliti al-Mustadrak dari awal sampai akhir, dan ternyata tidak ada satupun hadith yang memenuhi persyaratan shahihahin.
c. Al-Dzahabi, meski juga mengkritik al-Hakim, tetapi menganggap hujatan al-Malini terlalu berlebihan. Berdasar penelitian al-Dzahabi, kursng lebih setengahnya yang memenuhi persyaratan Bukhari Muslim, Bukhari atau Muslim saja.
d. Muhammad bin Tahir menilai al-Hakim rafidi khabith (Pengikut Syi’ah Rafidah yang jahat), pura-pura Sunni, padahal pengikut Ali yang fanatik dan tidak menyukai Muawiyah.
e. Abdullah Ismail bin Muhammad al-Anshari menilai al-Hakim adalah rawi yang tsiqqah, faqih, hafdiz, hujjah, rafidih khabith.
Secara global pada umumnya para ulama’ hadith semasa dan pasca al-Hakim banyak mengkritik kelonggaran al-Hakim dalam menilai keshahihan suatu hadith. Juga berdasarkan penelitian al-Z{ahabi yang melihat al-Hakim seringkali melakukan kekeliruan, semisal dinyatakan sesuai syarat shahihahin, padahal setelah diteliti sesuai syarat Bukhari saja.[8]
2. Ibn Hibban
Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Muaz bin Ma’bad Abu hatim at-Tamimy al-Busty as-Sijistany. Beliau dilahirkan pada tahun 270 H.884 M di daereh Sijistan, Afganistan (sekarang). Dan beliau wafat pada tahun 354 Hijriah.[9]Menurut Az-Zahabi, pada awal tahun 300 Hijriah, Ibn Hibban melakukan pengayaan intlektual dengan menimba ilmu di beberapa Negara, selain di daerah di mana ia dilahirkan, ia juga pergi menuntut ilmu ke-Naisabur, Irak, Syam, Mesir, dan Hijaz… lewat pengembaraannya ini -seperti yang ia sebutkan dalam muqaddimah kitabnya-, gurunya mencapai ribuan. Akan tetapi dari sekian banyak guru, ia hanya meriwayatkan hadis lewat jalur kurang lebih 150 guru saja, dan menurut Ibn Hibban hanya 20 orang guru saja yang paling dhabit dan mu’tamad. Di antaranya: Abu Ya’la al-Mausuly, Ibn Khuzaymah, Hasan bin Sufyan, dan Abu ‘Arubah al-Harany.
Ibn Hibban adalah seorang ulama yang tidak hanya pandai dibidang hadis, akan tetapi banyak displin ilmu lain yang ia kuasai, seperti fikih, kalam, kedokteran, dan ilmu falak. Keahliaanya dibidang fikih bisa kita lihat dalam pertentangannya dengan pendapat Abu Hanifah pada waktu itu, ketidak setujuaanya ini ia tuangkan dalam sebuah karya yang setebal 10 jilid[10] Keahlianya dibidang kalam bisa kita lihat beberapa pemahaman Ibn Hibban terhadap hadis Rasul SAW, di antaranya adalah hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Menurut Ibn Hibban, “lewat hadis ini Rasul SAW memberi kabar bahwa pada akhir zaman nanti ilmu akan berkurang, saya melihat pada dasarnya semua ilmu akan berkembang kecuali pada displin ilmu satu ini -yang beliau maksud adalah ilmu hadis dan sunan-, setiap harinya ia berkurang. Ilmu yang Nabi jadikan khitab kepada umatnya setiap harinya berkurang dengan berkurangnya orang yang mengetahu sunan, jalan satu-satunya untuk mengetahui sunan adalah mengetahui para perawi dhaif dan yang ditinggalkan”[11]
Keahliannya dibidang ilmu kalam tidak selalu berhujung manis, bahkan atas pengaruh ilmu kalamnya ia hampir saja terbunuh, karena gagasannya membuat bingung umat. Cobaaan ini adalah imbas dari pernyataan Ibn Hibban “Kenabian  dengan ilmu dan Amal”. Gagasan ini lah yang membuat banyak orang yang memberi cap zindiq kepada Ibn Hibban. Tidak cukup itu saja, ia juga diusir dari Sijistan dan dilaporkan kepada Khalifah. Akhirnya Khalifah memutuskan untuk membunuhnya, akan tetapi Ibn Hibban lari dan bersembunyi.[12]
2. Tanggapan  Ulama terhadap Ibn Hibban
Menurut al-Hakim, Ibn Hibban adalah orang yang peduli terhadap ilmu, fikih, hadis, bahasa, dan nasehat, ia juga termasuk orang-orang yang cerdas.Menurut Khatib al-Baghdadi, Ibn Hibban adalah orang baik dan terpercaya, karyanya juga banyak[13]
Ibn ‘Asir berkomentar, Ibn Hibban adalah imam pada masanya, jumlah karyanya tidak tertandingi.[14]
3. Karya-Karya Ibn Hibban
Ibn Hibban adalah salah satu ulama yang sangat produktif, sehingga banyak sekali peninggalan-peninggalan karyanya yang bisa dimanfatkan oleh generasi-genarasi berikutnya.Meskipun demikian, tidak semua karyanya bisa kita temukan. Karya Ibn Hibban yang tidak bisa kita jumpai saat ini adalah: ‘Ilal Auhām al-Muarrikhīn (kitab ini terdiri atas 10 juz), ‘Ilal hadīst az-Zuhrī (20 jilid), ‘Ilal Hadīst Mālik (10 Juz), Wasf al-Ulum wa ‘Anwā’uhā (30 juz. Sedangkan Peninggaln Ibn Hibban yang masih dapat kita jumpai adalah: Kitāb as-Tsiqāt, Kitāb al-Majruhīn min ad-Dhuafā’ wa al-Matrukīn min ar-Ruwwāt. Kedua kitab ini adalah ringkasan dari Kitāb at-Tārikh karya Ibn Hibban juga, Kitāb Masyāhīr al-Ulamā’ al-Amshār, Raudhah al-Uqalā’ wa Nuzhah al-Fudhalā’, dan Sahīh Ibn Hibbān.[15]
4.  Sahīh Ibn Hibbān
Kitab ini populer dengan sebutan Sahīh Ibn Hibbān, padahal jika kita observasi lebih jauh, nama asli kitab ini adalah Al-Musnad as-Sahīh ‘ala at-Taqāsim wa al-‘Anwā’ min Ghair Wujud Qat’ fī Sanadihā wa la Tsubut Jarh fī Nāqilihā.
Kata Taqāsim dan ‘Anwa’ mempunyai maksud tersendiri -mirip dengan metode atau sistematika penulisan-,  yang di maksud Taqāsim adalah bagian lima:
Pertama, Perintah-perintah yang Allah wajibkan terhadap hamba-Nya;
Kedua, Larangan-larangan yang Allah haramkan bagi hamba-Nya;
Ketiga, Kabar-kabar dari Allah SWT yang wajib diketahui;
Keempat, Ibahah yang Allah perbolehkan untuk hamba-Nya;
Kelima, Perbuatan Nabi Muhammad SAW yang ia lakukan sendiri, tidak untuk umat.
Sahīh Ibn Hibbān tidak lepas dari lima bagian ini, setiap bagian mempunyai aneka ragam bentuk (bab) di dalamnya, misalnya dalam “Perintah-perintah yang Allah wajibkan terhadap hamba-Nya” ada 110 bab, dan setiap bab memuat beberapa hadis. Begitu juga pada bagian kedua.Bagian ketiga memuat 80 bab, bagian keemapat dan kelima memuat 50 bab, jumlah seluruhnya 400 bab.[16]Dalam hal dua riwayat tsiqah yang bertentangan, satunya marfu’ dan satunyalgi mauquf, atau satunya mausul dan satunya mursal, Ibn Hibban menggunakan metode untuk menerima yang marfu’ dan mausul dengan tidak menjelaskan ‘ilat yang lainya, karena kedua-duanya tsiqah.[17]
Latar belakang penulisan buku ini tertera dalam muqaddimah Sahīh Ibn Hibbān, yaitu, Ibn Hibban melihat banyak manusia yang berpaling dari Sihah as-Sunnah, banyak sekali hal-hal aneh dan lemah masuk di dalam hadis. Atas dasar cinta Ibn Hibban terhadap sunah Rasul SAW kemudian ia mengarang kitab Sahīh Ibn Hibbān ini. Kecintaanya tidak hanya terwujud dalam bentuk karnya saja, akan tetapi ia memberikan pernyataan; “Hendaklah manusia menghafal Sunan dan berpegang teguh dengan metode yang benar seperti yang telah dilakukan oleh ulama klasik.[18]
Al-Farisy adalah orang yang menyusun Sahīh Ibn Hibbān sehingga menjadi kitab yang sistematis, diberi nomer, bab fikihnya berurutan… Usaha Al-Farisy ini menjadikan kitab yang popeler dihadapan kita dengan sebutan Al-Ihsān bi Tartīb Sahīh Ibn Hibbān. Meskipun demikian, Al-Farisi tidak melupakan hal-hal penting yang sudah ditetapkan oleh Ibn Hibban, seperti istinbath fikih-nya dan komentar-nya terhadap beberapa hadis.[19]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraina diatas dapat ditarik sebuah benang merah, bahwa hadist non iduk itu adalah merupakna cabang  dari hadist yang berkembang dan muncul pada abad IV. Dalam rangka menyempuranakan dan menlengkapi hadist yang sebelumnya,
Namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa munculny tokoh dalam hadist hadist itu tidak lepas dari sosio historis munculny Tokoh tersebut, sehingga mnurt penulis orang yag ingin mendalami tentang ilmu hadsit dia harus tahu disiplin ilmu yaitu rijalul hadsit, agar dia dapat memahami secara utuh pemikiran dan sosio historis tokoh yang ingin dia pahami. Dan setiap karya ulama hadist itu prlu di teliti kembali agar kekurangan yang ada dalam hadist tersebut kita bisa mengethui.

KEPUSTAKAAN
Abdurrahman ,M. Pergeseran Pemikiran Hadis Ijtihad Hakim dalam Menentukan suatu Hadis,
Jakarta:Paramadina, 2000
Al-Farisi, Al-Amir ‘Alauddin Ali bin Balban, Al-Ihsān bi Tartīb Sahīh Ibn Hibbān, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, Bairut- Libanaon, Cet II, 1996
Ash –shalih Subhi, Dr.  membhas ilmu-ilmu Hadist,  pustaka firdaus, Jakrta, 1993
Solahuddin ,M, Drs. M . Ag dan  Agus Suyadi , Lc. M, Ag. Ulumul Hadist. Pustaka setia, Bandung 2011
Tahhan Muhammad, Dr. Ulumul Hadst, ,Titian Ilahi press, Imogiri, tegalasri, yogyakarta 1997
Al-khatib muhammad ‘ajaj,2007.Usulul al-hsdist pokok-pokok ilmu hsdist, jakarta : gaya media pratama.  





[1] Karena itu pada abad ke-4 gerakan penyusunan kitab hadis terus berlanjut. Pada masa ini muncul sejumlah ulama hadis seperti al-Daruquthni (w. 385 H/995 M), al-Hakim (w. 405 H/1014 M), al-Bayhaqi (w. 458 H/1066 M), al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1071 M), Abu Nu’aym al-Isfahani (w. 430 H/1039 M) dan lain-lain.
[2] Hal ini untuk menghindari kekeliruan nama al Hakim lain yang sama seperti Abu Ahmad al Hakim, abu ali al Hakim al Kabir atau khlifah Fatimiyah di Mesir Al Hakim bin Amrullah.
[3] M. Abdurrahman , Pergeseran Pemikiran Hadis Ijtihad Hakim dalam Menentukan suatu Hadis (Jakarta: Paramadina, 2000) h.29

[4] Ibid, h.54
[5] Mustadrak (jamak: mustadrakat) adalah salah satu bentuk metode pembukuan hadis, yang menurut Shubhî Shalih berarti menyusulkan hadis-hadis yang terlewatkan oleh seorang penulis hadis dalam kitabnya berdasarkan syarat yang digunakan penulis kitab hadis itu. Sementara menurut Ali Mustafa Ya’qub, metode mustadrak berarti menyusulkan hadis-hadis yang tidak tercantum dalam suatu kitab hadis yang lain. Namun dalam menuliskan hadis-hadis susulan itu penulis kitab pertama mengikuti persyaratan hadis yang dipakai oleh kitab yang lain itu. Jenis-jenis kitab hadis selain mustadrak adalah kutub al-shihhah, al-Jawami’ (al-jami’)dan al-masanîd (al-musnad), al-ma’ajim (al-mu’jam), al-mustakhrajat (al-mustakhraj) dan al-ajza` (juz`). Lihat pengertian istilah-istilah ini pada: Shubhî al-Shalih, ‘Ulûm al-Hadîts wa Mushthalahuhu,(Beyrut: Dar al-‘Ilm li al-Malayîn, 1988), h. 117-125. Lihat juga pengertian istilah-istilah jenis kitab hadis ini pada: Ali Mustafa Ya’qub,Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), h. 76-80. Namun pada Ali Mustafa Ya’qub terdapat beberapa istilah yang tidak ada pada Shubhî al-Shalih, yaitu metode Muwaththa`, mushannaf, sunan, majma’ dan zawa`id.

[6] Dengan cukup hanya tiga syarat ‘adil ini Syuhudi Ismail menilai al-Hakim termasuk ulama hadis yang paling sedikit memberikan syarat-syarat ‘adil pada seorang rawi. Penilaian al-Hakim terhadap suatu hadis, walaupun menggunakan syarat ke- shahih-an yang sama dengan ulama lain, tergantung pada konteks hadis itu terkait masalah apa. Al-Hakim menerapkan standar yang berbeda (standar ganda) antara hadis yang berkaitan dengan ajaran pokok dan yang bukan pokok. Al-Hakim bersikap tasyaddud pada hadis yang berkaitan dengan masalah pokok (akidah dan ibadah) dan bersikap tasahul pada hadis yang tidak berkaitan dengan masalah pokok dalam agama (seperti sejarah, fadha`il al-‘amal dan biografi sahabat).
[7] M. Abdurrahman , Pergeseran... h. 259-260
[8] Dikutip dari Al Hakim Muqaddimah Ma’rifah, shw. Nurun Najwah Al Mustadrak ala Shahihain al Hakim (dalam buku Studi Kitab Hadis, Yogakarta: TERAS, 2009) h. 255-256
[9] Al-Farisi, Al-Amir ‘Alauddin Ali bin Balban, Al-Ihsān bi Tartīb Sahīh Ibn Hibbān, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut- Libanaon, Cet II, 1996 M, hlm 5-18.
[10] Ali Hamid Sa’d bin Abdullah, Op-cit, hlm 145-148
[11] Ibid, hlm 148-149
[12] Ibid, hlm 151-152
[13] Abu Zahwu Muhammad, al-Hadīst wa  al-Muhadditsūn, Dar al-Fikr al-‘Araby, tth, hlm
[14] Al-Farisi, Al-Amir Alauddin Ali bin Balban, Op-cit, hlm 10
[15] Ali Hamid, Sa’ad bin Abdullah, Op-cit, hlm 159
[16] Ali Hamid Sa’ad bin Abdullah, Op-cit, hlm 162-163
[17] Ibid, hlm 173-174        
[18] Ibid, hlm 160
[19] Ibid, hlm 170
Load disqus comments

0 komentar